Foto: Yahya Ado |
Hal
ini diungkapkan Yahya Ado usai melakukan sosialisasi dan motivasi tentang
BUMDes kepada pemerintah dan masyarakat desa Boleng pada Minggu (10/02/2019)
lalu.
"Saya
diundang oleh pemerintah desa untuk dua agenda sekaligus. Pertama, sosialisasi
Pengembangan Bumdes kepada pemerintah desa (Pemdes) dan masyarakat, dan kedua,
penguatan organisasi Karang Taruna kepada para pengurus", demikian ungkap
Ado.
Menjawab
undangan tersebut, Ado pun meninggalkan Kupang menuju Adonara pada Sabtu (9/02/2019)
pagi. Perjalanan dengan rute udara, laut, dan darat ia tempuh sekira tiga jam.
Jam 6 pagi start dari Kupang, tepat jam 9 ia pun tiba di desa Boleng, sebuah
desa pesisir di kecamatan Ile Boleng, Adonara Flores Timur NTT.
Berbekal
pengalaman menjadi konsultan dan penggiat di sejumlah lembaga, Ado pun
melakukan tukar pengetahuan serta ide bersama masyarakat dan pemerintah desa.
"Terkait
upaya memajukan desa, kini masyarakat harus menjadi subyek," ungkap Ado.
Menurutnya, pasal 18-19 UU Desa memberi empat kewenangan kepada desa:
penyenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan,
dan pemberdayaan masyarakat. Mandat ini
menjadi tugas utama desa untuk membangun desa berdasarkan aset dan sumber daya
yang dimiliki.
Ado
melanjutkan, setidaknya ada lima aset yang harus disadari sejak awal di desa
untuk menata pembangunan dimaksud. Ada aset fisik, aset alam, aset sosial, aset
manusia dan aset keuangan. Ini modal awal desa membangun dari apa yang telah
mereka miliki. Dengan begitu, Bumdes menjadi suatu aksi kolektif desa sesuai
pasal 87 ayat 2: BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan dan
kegotongroyongan.
Meski
didirikan dengan tujuan mulia, Ado mengaku masih sering mendengar bahwa ada
banyak sekali Bumdes di NTT yang sudah terbentuk, tapi hidup segan mati tak
mau. Ada hanya sebagai nama, tapi belum memberi manfaat sesungguhnya demi
kesejahteraan masyarakat desa.
Karenanya,
Ado menekankan pentingnya Bumdes yang berorientasi pada kemanfaatan sosial dan
ekonomi. Desa harus mulai menata
pembangunan Bumdes sesuai amanat UU Desa. Maka dengan sendirinya, Bumdes akan
memberi ciri khas bagi desa bukan sekedar desa, tetapi sebagai Desa Baru.
(Teks: Yahya Ado, Edit: Simpet)
Foto: Yahya Ado |
Foto: Yahya Ado |