![]() |
| Foto: Giak Garano |
Boleng – Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang digelar di Kantor Desa Boleng pada 12 Maret 2026 berlangsung dinamis. Sejumlah peserta forum mempertanyakan belum disampaikannya Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada masyarakat sebelum pelaksanaan Musrenbangdes.
Dalam forum tersebut, sejumlah peserta berpendapat bahwa penyampaian LKPPD seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat sebelum membahas rencana pembangunan berikutnya.
Di sisi lain, pemerintah desa menjelaskan bahwa pelaksanaan Musrenbangdes tetap dilakukan mengingat keterbatasan waktu dan demi memastikan tahapan perencanaan tidak menghambat proses pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Forum akhirnya menyepakati agar Musrenbangdes tetap dilaksanakan, sementara penyampaian LKPPD dijadwalkan kemudian.
Sebagai bentuk komitmen bersama, dibuat sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam dokumen tersebut disepakati bahwa penyampaian LKPPD untuk periode 2021 hingga 2025 akan dilaksanakan paling lambat 30 April 2026.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, sejumlah warga menilai komitmen tersebut belum terealisasi. Kondisi ini memunculkan kekecewaan dan kritik dari sebagian peserta forum yang mempertanyakan tindak lanjut atas surat pernyataan yang telah ditandatangani.
Beberapa warga berharap Pemerintah Desa dan BPD segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyampaian LKPPD agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurut mereka, keterbukaan informasi dan pemenuhan komitmen merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Boleng maupun BPD terkait alasan belum terlaksananya penyampaian LKPPD sesuai jadwal yang telah disepakati. Masyarakat berharap kedua pihak dapat segera memberikan klarifikasi sekaligus menindaklanjuti kesepakatan tersebut demi menjaga kepercayaan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik.

